SOCIAL MEDIA

Minggu, 03 September 2017

Dukungan Danone Indonesia Terapkan Kebijakan Masa Cuti Melahirkan 6 Bulan

Selamat pagi sobat

Melahirkan merupakan suatu anugerah dan momen yang luar biasa yang dinantikan pada masa kehamilan, seperti halnya juga sebagai ibu hamil yang bekerja pada suatu perusahaan pun juga memiliki keinginan yang sama dalam menunggu masa kelahiran bayinya.

Dukungan selama hamil hingga melahirkan bukan hanya didapatkan dari keluarga tapi juga dari perusahaan dimana ibu bekerja, yaitu dukungan perusahaan dalam menerapkan masa cuti melahirkan untuk sang ibu dan juga dukungan pada masa menyusui.

Pada tanggal 29 Agustus 2017, bertempat di Double Tree By Hilton, Cikini Jakarta, Danone Indonesia mengadakan acara diskusi yang menarik dengan para pakar yang mengusung topik "Tumbuh Kembang Anak Dan Kebijakan Perusahaan" dimana acara ini dihadiri oleh para Blogger Indonesian Social Blogprenuer (ISB) dan Media, saya adalah salah satu yang beruntung yang dapat mengikuti diskusi yang menarik ini.

Pada acara diskusi kali ini dengan para pembicara Rohika Kurniadi Sari, SH. MSi, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga dan Linkungan Kementerian Pemberadayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI, DR.dr. Rini Sekartini SpA(K), Dokter Specialis Anak dan Konsultan Tumbuh Kembang, Luhur Budijarso, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak (APSAI), dan Evan Indrawijaya, selaku Direktur HR Danone ELN Indonesia.

Dari kiri foto MC Novan, Rohika Kurniadi Sari, Dr. dr. Rini Sekartini, Luhur Budijarso dan Evan Indrawijaya

Dalam upaya untuk mendukung pemenuhan hak perempuan dalam perusahaan dan kepentingan anak dalam usaha dan atas pengasuhan dan tumbuh kembang yang baik, maka dari itu Danone mewujudkan kebijakan hak-hak perempuan untuk memberikan masa cuti melahirkan selama 6 bulan untuk karyawan perempuan dan 10 hari untuk karyawan laki-laki,tutur Evan Indrawijaya

Dalam dukungannya perusahaan yang ramah keluarga dan mendukung 1000 Hari Pertama Kehidupan, Danone juga memberikan dukungan Pra Kelahiran, yaitu memberikan Benefit untuk Pemeriksaan Kehamilan dan Program Edukasi Gizi yang  adanya Duta Gizi yang bertugas untuk memastikan sang ibu dapat memberikan nutrisi yang cukup bagi anaknya sejak masa dalam kandungan. Dukungan Pasca Kelahiran, yaitu tersedianya Ruang Laktasi dan Klinik yang terdapat disetiap kantor juga pabrik dan adanya fasilitas Day Care yang diperlukan selama pada masa lebaran atau para pembantu rumah tangga pulang kampung.



Cuti hamil dan melahirkan merupakan hak mendasar yang didapatkan untuk kaum perempuan yang bekerja yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82 yang mengatur mengenai cuti hamil dan melahirkan yang diberikan selama 3 (tiga) bulan.

Keberpihakan negara kepada hak-hak perempuan dilihat bukan sebagai depensasi semata lebih dan lebih ke pahaman atas perempuan sebagai pelaku pembangunan dan sama beratnya dengan kaum lelaki akan tugas dan tanggung jawab akan pembangunan serta mendukung upaya pemenuhan hak anak atas tumbuh kembang, terutama hak yang mendasar mendapatkan ASI yang berkualitas dan hak atas pengasuhan, tutur ibu Rohika Kurniadi Sari.

Menurut Dr.dr Rini Sekartini, bahwa dalam menciptakan anak yang cerdas sebagai penerus bangsa yang berkualitas maka ibu hamil ditempat bekerja perlunya perhatian yang  bukan hanya perhatian ibu setelah melahirkan,  tapi perhatian akan dengan mempersiapkan 1000 Pertama Kehidupan (HPK) yang dimulai sejak awal kehamilan hingga anak beusia 2 tahun. Oleh karena itu 1000 hari pertama kehidupan sangat penting dalam mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

Apabila seorang anak yang tidak terpenuhi akan asupan nutrisi, kesehatan, bahkan apabila kurangnya kasih sayang dari orang tuanya maka dampak yang akan terjadi terganggunya perkembangan anak, seperti gangguan pertumbuhan tinggi badan, kecerdasan, hingga rasa kurangnya percaya diri sang anak.

Penyediaan fasilitas (kantin) atau pemberian makanan yang bergizi untuk ibu hamil ditempat bekerja merupakan salah satu dari dukungan perusahaan dalam seribu hari pertama kehidupan sehingga ibu hamil berkerja tidak makan atau jajan sembarang. Selain itu cuti melahirkan sangat penting sekali, dimana ibu bisa  memberikan ASI secara ekslusif selama 6 bulan pertama dan dilanjutkan hingga usia 2 tahun dan membentuk kedekatan yang erat atau bonding antara ibu dan anak yang akan menghasilkan generasi penerus yang baik, cerdas dan sempurna.

ASI sangat penting

Rekomendasi WHO


ASI dan Ibu bekerja


Luhut Budijarso, Ketua Asosiasi Sahabat Anak (APSAI) salah satu komitmentnya untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan perlindungan atas hak anak dan mendampingi perusahaan-perusahaan untuk lebih ramah dengan mengaplikasikan Prinsip dan Kriteria and Business Principles yang meliputi kebijakan manajemen, program maupun produk yang layak anak.

Dan apabila berbicara cuti melahirkan 6 bulan dan dari sekian banyaknya perusahaan dari 150 anggota APSAI, Danone Indonesia merupakan perusahaan pertama dalam menerapkan kebijakan cuti melahirkan 6 bulan. Dan APSAI sangat menyambut positif dimana kebijakan tersebut mendukung akan aspek hak anak untuk memperoleh ASI yang baik untuk tumbuh kembangnya yang optimal serta aspek ibunya sebagai karyawan bekerja, bahkan untuk mendapatkan kehidupan selama masa kehamilan dan masa melahirkan.

Semoga dengan kebijakan cuti melahirkan 6 bulan dari perusahaan Danone, perusahaan-perusahaan yang lain turut mengikuti kebijakan cuti melahirkan 6 bulan yang penuh dengan kebaikan bagi sang ibu,keluarga maupun perusahaaan.




5 komentar :

  1. Semoga perusahaan lain ikut jejak Danone ya, biar kita bisa memberikan ASI Eksklusif

    BalasHapus
  2. Negara peduli terhadap perempuan. Karena perempuan sama hak dan kewajiban di mata hukum , profesi dll

    BalasHapus
  3. Semoga semakin banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan cuti 6 bulan,karena dulu saja saya baru ajukan cuti seminggu sebelum HPL agar bisa lebih lama dengan bayi nantinya.

    BalasHapus
  4. Wow keren ya ya, begitu perhatiannya Danone dengan tumbuh kembang anak juga dengan kesehatan para karyawannya ya, perhatiannya untuk terus memberikan yang terbaik ditunjukan dengan kebijakan cuti melahirkan selama 6 bulan. Patut diapresiasi ini!

    BalasHapus
  5. adekku sampe berhenti krn susah nyari babysitter.. waktunya ga cukup sij, cuti cm 2 bln doang.. aduh cobs kalu 6 bln begini kan enak.. bisa cari babysitternya jg tenang ga pake buru buru..

    BalasHapus