SOCIAL MEDIA

Selasa, 12 September 2017

Mudahnya Berwakaf Melalui Asuransi Syariah


Assalamualaikum Wr.Wb

Sebagai seorang  muslim pasti ingin sekali dalam hidupnya  memberikan manfaat dari harta kekayaannya  baik berupa benda ataupun uang  yang kita punya yang digunakan untuk bersedekah, infa, zakat maupun berwakaf. 

Sebagaimana dalam hadist Rasulullah bahwa  "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau doa anak yang sholeh" (HR.Muslim).

Wakaf merupakan salah satu amalan jariyah yang hukumnya sunah yang  memberikan satu manfaat tapi mendapatkan manfaat seumur hidupnya. 

Wakaf pertama kali dilakukan pada jaman Nabi Muhammad SAW yaitu khalifah  Ustman bin Affan, yang ketika itu penduduk Madinah mengalami kekeringan air untuk umat muslim dan yahudi memiliki sumur  yang berlimpah airnya dan jika penduduk Madinah ambil air tersebut terlebih dahulu harus bayar.

Melihat dari kesulitan dan keprihatinan umat muslim Madinah Rasul pun bersabda " Wahai sahabatku, siapa saja diantara kalian yang sanggup dan bersedia menyumbangkan hartanya demi membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkan untuk umat, maka akan mendapat surga Allah SWT ".

Dan pada waktu itu Ustman berhasil membeli mendapatkan sumur yahudi tersebut dengan kekayaan dia. Dan dari hasil wakaf  sumur itu sampai sekarang memberikan manfaat kepada semua umat dan Ustman bin affan.
    
Pada sebagian masyarakat Indonesia masih awam   tentang manfaat dari  berwakaf  yang bisa di lakukan melalui asuransi syariah. Pada tanggal 9 September 2017 bertempat di The Hook Resto & Cafe, Jakarta Selatan.  PT Sun Life Financial Indonesia mengadakan acara jumpa Blogger Sun Life dengan mengambil tema " Mudahnya Berwakaf Melalui Asuransi Syariah " 

Pada kali ini  hadir dengan para narasumber  Achmad Emir Farabie, Senior Manager Digital and Sosial Media Marketing Sun Life Financial Indonesia, Srikandi Utami, Head of  Syariah Unit Sun Life Financial Indonesia dan H.M Nadratuzzaman Hosen, Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia (BWI).


                                                      Flyer Acara Sun Life Financial Syariah Indonesia
Acara dimulai pada pukul 13.00 siang yang dibuka oleh MC cantik mba Inggit yang memadu acara ini dari awal sampai akhir acara. Sebagai perusahaan asuransi yang terkemuka,  PT Sun Life Financial Indonesia mulai beroperasi di Indonesia sejak tahun 1995 yang memiliki visi dan misi serta nilai yaitu menjadi salah satu dari 10 perusahaan asuransi jiwa yang terbesar di Indonesia. 

Dan  membantu keluarga Indonesia mencapai kesejahteraan dengan kemapanan financial dari integritas, keikut sertaan, fokus pada nasabah, unggul, nilai dan inovasi, ujar bapak Ahcmad Emir Farabie, selaku Senior Manager Digital and Sosial Media Marketing Sun Life Financial Indonesia.

PT Sun Life Financial juga banyak mendapatkan penghargaan dari berbagai kategori dan memiliki jaringan yang kuat baik dari distribusi keagenan maupun distribusi kemitraan. Dan mempunyai peran yang berperan dalam masyarakat dibidang pendidikan, kemanusiaan dan kesehatan.

Manfaat Wakaf Pada Asuransi Syariah Dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah

Setiap manusia pasti dalam hidupnya pasti memiliki perencanaan keuangan maupun investasi seperti
  • Mempersipakan masa pensiun, dimana dananya berguna untuk masa  tua 
  • Mengakumulasi kekayaan / aset, yaitu rencana masa depan atau ingin memiliki aset
  • Mepersiapkan dana kesehatan, dimana ingin mendapatkan fasilitas kesehatan yang lebih baik
  • Mempersiapkan dana pendidikan, keinginan untuk mendapatkan pendidikan yang bagus sampai kuliah nanti 
  • Mempersiapkan dana perjalan haji, rencana dana yang ditabung hingga jadwal keberangkatan haji
  • Mempersiapkan dana sosial, yaitu dimana dana sosial ini yang sifatnya berguna untuk kemashalatan umat dan mempunyai manfaat, khususnya berwakaf
Melalui PT Sun Life Financial Indonesia meluncurkan produk asuransi jiwa syariah dengan manfaat Berwakaf #LebihBaik   yang sesuai dengan komitmennya untuk memberikan layanan produk asuransi syariah secara lengkap dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia lebih banyak dari program wakaf ini, ujar ibu Srikandi Utami atau biasa disapa dengan ibu Aan, selaku Head of Syariah Unit Sun Life Financial Indonesia.
 
Sejalan dengan peluncuran produk asuransi syariah wakaf ini tertuang dalam Fatwa DSN-MUI  No 106/DSN/X/2016 tentang Wakaf Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yaitu dengan ketentuan :
 
1. Ketentuan Wakaf Manfaat Asuransi  
  • Pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat (wa'd mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi
  • Manfaat asuransi boleh dan tidak boleh melebihi dari total maksimum 45%
  • Semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatan
  • Ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya 
 2.  Ketentuan Wakaf Manfaat Investasi
  • Manfaat investasi boleh diwakafkan oleh peserta asuransi
  • Kadar jumlah manfaat investasi yang boleh diwakafkan paling banyak sepertiga (1/3) dari total kekayaan atau tirkah, kecuali disepakati lain oleh semua ahli waris
3. Ketentuan Ujrah terkait dengan produk wakaf
  • Ujrah (upah) tahun pertama paling banyak 45% dari kontribusi regular
  • Akumulasi ujrah tahun berikutnya paling banyak 50% dari kontribusi reguler 
                   Wakaf Manfaat Asuransi dan Wakaf Investasi Asuransi Syariah Sun Life
Lebih lanjut bahwa produk dari manfaat wakaf ini tidak hanya akan menjawab kebutuhan para nasabah akan perlindungan dan perencanaan keuangan yang lebih baik, tapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi nasabahnya terutama dalam beribadah.

                                           Cara Wakaf Melalui Asuransi Syariah Sun Life
Sesuai dengan Tagline dari asurani Sun Life syariah yaitu " Kaya Selamanya " yaitu kaya pada kehidupan sekarang dan kaya akan kehidupan setelah mati (akhirat) dimana berwakaf lebih besar manfaatnya di mana pahalanya tidak akan putus dan kekal sampai orang yang berwakaf itu meninggal dunia dan ahli waris tetap mendapatkan bagian dari harta dari yang diwariskan.

Harta Benda Wakaf 

Menurut H.M  Nadratul Hosen, selaku Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia, bahwa harta benda yang bisa di manfaatkan dalam jangka waktu panjang dan serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan haruslah benda tidak bergerak dan mempunyai manfaat juga tidak boleh di jual, misalnya wakaf masjid, sekolah, rumah maupun tanah.

Sedangkan dalam asuransi syariah harta benda wakaf tersebut adalah seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan ata benda bergerak lainnya yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
 
Mitra lembaga wakaf Sun Life ini akan mengelola dan mengawasi dari manfaat wakaf yang dari 174 lembaga pengelola wakaf yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).
 
Semoga dengan Berwakaf #LebihBaik ini di asuransi syariah yang baru diterapkan di Sun Life Financial  Indonesia akan terus di ikuti oleh asuransi syariah lainnya.

Untuk lebih lanjut untuk informasi produk-produk Sun Life Financial Indonesia bisa di lihat dan di follow media sosialnya

Website     : www.sunlife.co.id
Facebook  : SunlifeIndonesia
Instagram : @sunlife_id
Twitter      : @sunlife_ID


 




 
 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar