Pagi ini terkejut dan miris setelah melihat suatu berita di salah satu stasiun televisi, dimana berita tersebut menyebutkan bahwa telah terjadi korban tewas anak usia Sekolah Dasar (SD) di Kendari Sulawesi Tenggara akibat overdosis PCC (Paracetamol Cafeine Carisoprodol) yang tak terselamatkan sebelum tiba di Rumah Sakit. Ternyata dari penyelidikan dari kepolisian dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan, bahwa obat PCC yang dikonsumsi itu adalah termasuk dalam obat ilegal.
Obat PCC ini adalah sebagian obat termasuk golongan obat keras, obat yang tidak memiliki ijin edar dan dijual melalui perorangan saja dan tanpa adanya kemasan. Yang mana obat tersebut memberikan efek yang bisa kehilangan kesadaran (halusinasi) yang dialami korban bahkan hingga merenggut nyawa.
Sejumlah Obat-obat Ilegal |
Dengan makin meningkatnya penyalagunaan obat ilegal yang bahkan hampir menjadi suatu trend di kalangan usia remaja dan produktif, dan lewat elemen pemerintah, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan dibantu Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian, melakukan upaya untuk mencegah dan menghentikan akan maraknya peredaraan obat ilegal yaitu dengan salah satu langkah yang dilakukan Badan POM RI adalah dengan strategi pencegahan, strategi pengawasan, dan strategi penindakan akan mencegah penyalahgunaan obat dan peredaran obat ilegal.
Untuk itulah keseriusan pemerintahan akan upaya mencegah dan melindungi generasi masa depan bangsa akan penyalahgunaan obat dan beredarnya obat ilegalnya ini, dilakukan Pencanangan Aksi Nasional Obat Dan Pemberantasaan Obat Ilegal, pada tanggal 3 Oktober 2017 yang digelar di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakarta Timur.
Pencanangan Aksi Nasional ini dihadiri langsung Presiden RI, Bapak Jokowi Widodo, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Perwakilan Komisi IX DPR RI, lintas sektor terkait antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kebareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Perwakilan para tokoh agama, masyarakat dan publik figure.
Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi Widodo |
Dalam sambutan pertamanya, Ibu Penny Lukito, Kepala BPOM Republik Indonesia menyatakan bahwa Aksi Nasional ini aadalah gagasan dengan tujuan utama memberantas obat ilegal dan penyalahgunaan obat yang masih terjadi akhir-akhir sangat memprihatinkan, yang hal ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama baik Pemerintah, Pelaku usaha, maupun Masyarakat untuk berantas sampai tuntas sampai ke akar-akarnya.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) Ibu Penny Lukito |
Dalam pidatonya Bapak Presiden Jokowi, menegaskan setelah melihat peredaran tablet berbahaya, seperti PCC yang telah menimbulkan korban di Kendari Sulawesi Tenggara. Dimana modus penyebarannya seperti narkoba dengan cara ditawarkan secara gratis untuk menjerat dan menjebak korban, lalu menimbulkan ketagihan atau ketergantungan.
Banyaknya korban di kalangan remaja dan anak-anak muda diantara mereka, seharusnya membuka mata kita semua dalam masalah obat ilegal atau terlarang jangan mengangap enteng dan tidak seperti angin lalu, yang semua ini mungkin seperti fenomena gunung es yang hanya nampak dipermukaan tapi dibawahnya tersimpan potensi masalah penyalahgunaan obat terlarang yang cukup besar. Dan perlunya mendapat perhatian dari kita semua.
Melihat dari kejadian ini, pentingnya peranan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk melindungi warga dari penyalagunaan obat terlarang dan ilegal. dan perlunya fungsi prosedur masalah teknis yang bukan semata-mata urusan bisnis, tapi merupakan urusan kehadiran negara, pemerintah dalam menyelamatkan generasi muda yang akan menjadi penerus masa depan bagi bangsa Indonesia.
Selanjutnya Bapak Jokowi ingin menekankan bahwa tugas untuk melindungi rakyat dari penyalahgunaan obat tidak bisa dibebankan oleh pihak BPOM, dan minta kepada Kementerian, Lembaga-lembaga, Pemerintah Daerah saling berkerja sama bersinergi sehingga pemberantasan obat ilegal ini dapat berjalan dengan efektif. Sekat-sekat birokrasi harus dihilangkan dan diruntuhkan jangan sampai urusan perlindungan nyawa anak generasi muda, dikalahkan hanya untuk urusan-urusan birokrasi, dan perlunya perlindungan kesehatan, keselamatan pada segenap bangsa dan seluruh rakyat Republik Indonesia.
Dalam hal ini, Bapak Jokowi memanggil secara khusus Bapak Komisaris Jendral Ari Dono Sukmanto Kabareskrim Polri yang hadir, menanyakan bagaimana kerjasama yang dilakukan Polri dan BPOM dalam memberantas penyalagunaan obat ilegal, yaitu telah melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah terhadap bahaya narkotika dan obat ilegal.
Dan saat ini Polri bersama BPOM melakukan razia terhadap obat ilegal kepada penjual, pengedar yang tersebar diapotik resmi maupun di toko obat, bahkan melakukan penggerebekan pabrik obat ilegal atau gudang terbesar yang berada di Kalimantan Selatan dan Tangerang. Pada kesempatan ini pun, Bapak Jokowi meminta aparat penegak hukum menindak tegas terhadap pengedar obat ilegal yang melawan aparat dengan cara tembak di tempat.
Pada saat yang sama juga dilakukan penandatangan aksi bersama pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat oleh 11 (sebelas) pihak, yakni Kementerian Kesehatan, BPOM, Kemenko PMK, Kemendagri, Polri, Kejaksaan Agung, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Gabungan Pengusaha Farmasi, dan salah seorang Siswa SMA 1 Jakarta, serta grup band Slank.
Penandatangan Aksi bersama Tolak Pemberantasan obat Ilegal dan Penyalahgunaan obat |
Presiden Jokowi Widodo memimpin Pemusnahan Barang Bukti Obat Ilegal |
Semoga dengan Pencanangan Aksi Nasional Tolak Penyalahgunaan dan Pemberantasan obat ilegal ini dapat berhasil untuk keselamatan seluruh rakyat Indonesia dan generasi masa depan bangsa. Mari kita berantas penyalahgunaan obat!
Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1500-533, SMS 08121-9999-533, Email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai POM di seluruh Indonesia.
Ya ampun sd sudah terjerat. Tega bener cekokin narkoba. Merusak generasi bangsa
BalasHapus